PKS Kecam Pemerintah dan PLN Soal Kenaikan Tarif Listrik

law-justice.co - Rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik mendapat kecaman dari DPR. Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, menilai rencana menaikan tarif dasar listrik di saat pandemi ini sangat tidak berperasaan. Menurutnya, saat ini kegiatan ekonomi masyarakat belum pulih benar, sehingga tidak seharusnya pemerintah melalui PLN berencana menaikan tarif dasar listrik.

"PKS menolak tarif adjustment. Mau pakai istilah apapun kalau ujung-ujungnya akan memberatkan masyarakat akan kami tolak," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah, dalam kondisi sulit seperti sekarang, yang perlu dilakukan PLN adalah memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat dan UMKM yang membutuhkan, bukan justru menaikan tarif listrik.

Ia heran mengapa pemerintah dan PLN berpikir dengan logika yang terbalik. Di saat masyarakat sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah bukannya mengurangi, tapi malah berniat menambah beban masyarakat.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Seharusnya, imbuh Mulyanto, selama ekonomi dan daya beli masyarakat masih lemah, maka negara harus bahu-membahu membantu meringankan beban dan mendorong meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan harga listrik yang terjangkau, yang ditopang oleh biaya kompensasi dari pemerintah, adalah salah satu instrumen untuk itu.

"Menurut saya, bicara soal kenaikan tarif listrik di saat pandemi masih merebak seperti sekarang ini, sungguh melukai hati masyarakat. Tidak ada rasa welas asih”, kata Mulyanto.

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

Seperti diketahui, PLN membuka peluang akan menaikkan tarif listrik. Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (7/4/2021) lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah akan mengubah skema penghitungan harga listrik mengikuti tarif keekonomian. Hal ini tentu akan berdampak bagi kenaikan tagihan listrik yang harus dibayarkan masyarakat.

Rida menambahkan, sejak tahun 2017 lalu pemerintah memberlakukan tarif tetap dan saat ini akan memberlakukan tarif adjustment yang bertujuan mengurangi beban dari APBN.