Minta Fokus Pandemi, PKS Desak Jokowi Batalkan Bangun Ibu Kota Baru

law-justice.co - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal bergulir wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah tegas menyatakan penolakan.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa banyak pertimbangan objektif yang melatarbelakangi penolakan pemindahan IKN tersebut.

Baca juga : Dicap Murtad,Zulhas Sindir Parpol yang Ingin Gabung Koalisi Prabowo

Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang dampaknya hingga kini belum sepenuhnya bisa diatasi, bahkan belum diprioritaskan oleh pemerintah karena terkesan memaksakan IKN baru.

"Menurut saya harusnya pemerintah itu memberlakukan policy berdasarkan prioritas ya. Kalau menurut PKS ya sejak dari awal kan kami menolak. Kami mengingatkan agar fokus pada prioritas, menyelesaikan Covid-19," katanya seperti melansir rmol.id.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

HNW, sapaan karib politikus senior PKS itu, menilai dari sisi penganggaran pun masih jauh dari kata cukup. Sebab, anggaran yang dibutuhkan untuk IKN sekitar Rp 476 triliun itu terkesan memaksakan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Belum lagi, baru-baru ini anggaran untuk program Kemensos yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan santunan warga yang wafat karena Covid-19 dibatalkan dengan alasan tidak ada anggaran.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

"Padahal dua hal itu adalah legal dan masuk UU. Bu Menteri sudah membatalkan dengan alasan tidak ada anggaran," ujar HNW.

"Sekarang, memang IKN baru enggak pake anggaran? Terus bagaimana dengan nasib IKN baru itu?" imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS ini menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur lebih baik dibatalkan dan Pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

"Ya kalau PKS sejak awal begitu (dibatalkan saja IKN). Karena pertimbangan-pertimbangan objektif tadi. Melihat kepada prioritas negara yang harus diselenggarakan yaitu mengatasi Covid-19, pemerintah segera membatalkan itu (IKN)," pungkasnya.