KPK Terbukti Telantarkan 23 Izin Penggeledahan di Kasus Bansos Covid

law-justice.co - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penelantaran izin penggeledahan dalam kasus Bansos Covid-19 sudah masuk ke agenda pembuktian. MAKI menyebut, dari 27 izin penggeldahan yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hanya 4 yang dilaksanakan oleh penyidik KPK, sementara 23 lainnya ditelantarakan begitu saja.

"Dalam jawaban dan bukti yang diberikan Pimpinan KPK dan Dewas KPK yang disampaikan sidang Praperadilan, terbukti Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan sebanyak 27 ijin. Bahwa dari 27 izin penggeledahan tersebut yang nyata-nyata dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya sekitar 4 izin, sisanya sekitar 23 izin patut diduga telah ditelantarkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui rilis persnya, Rabu (7/4/2021).

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Boyamin mengatakan, pengertian dilaksanakan dengan benar adalah dilakukan dengan segera dan secepatnya yaitu izin diberikan tanggal 6 Desember 2020 sebanyak 7 izin kemudian dilaksanakan tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak 4 izin, sisanya 3 izin tidak diketahui pelaksanaannya. Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021 tidak ada yang dilaksanakan secepatnya karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin ( tanggal 13 Januari 2021 terdiri dua tempat) dan dilaksanakan bulan Pebruari 2021 sebanyak 2 izin ( tanggal 18 dan 26 Pebruari ), sisanya sebanyak 16 izin tidak diketahui pelaksanaannya.

"Disisi lain terdapat catatan MAKI bahwa penggeledahan rumah Ihsan Yunus baru dilaksanakan tanggal 24 Pebruari 2021 yang mana dapat dikategorikan gagal karena tidak menemukan bukti apapun terkait pengadaan Bansos Sembako Kemensos. Kegagalan penggeledahan rumah Ihsan Yunus diakui oleh KPK lewat Jubirnya Ali Fikri pada tanggal 26 Pebruari 2021," jelasnya.

Baca juga : Korupsi Timah Rp271 T, MAKI Desak Kejagung Jadikan `RBS` Tersangka

Menurut dia, dari serangkaian jawaban dan bukti dari Pimpinan KPK dan Dewas KPK tersebut, MAKI telah mampu membuktikan dalilnya telah terjadi dugaan penelelantaran sekitar 20 izin penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi Bansos Sembako sehingga semestinya hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan yang telah diajukan MAKI.

"Bahwa disisi lain dengan terbuktinya dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut, MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi kepada Penyidik KPK karena menelantarkan izin penggeledahan sebagaimana telah diadukan MAKI kepada Dewan Pengawas KPK pada tanggal 10 Pebruari 2021," tutup Boyamin.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus, Minta ‘Raja Tambang’ Diusut di Kasus Timah

Pada hari ini, persidangan Praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2021/PN.JKT.SEL dipimpin Hakim Tunggal Nazar Effriandi, SH. MAKI diwakili kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho, Rudy Marjono dan kawan-kawan, sedangkan KPK diwakili Biro Hukum KPK oleh R. Natalia Kristiono, Togi Robson Sirait , dan kawan-kawan.