Soal THR Lebaran 2021, Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar Full

law-justice.co - Pengusaha diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini. Dia meminta agar pengusaha selalu komitmen.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Bagi-bagi Bansos saat Kampanye, MK: Airlangga Tak Langgar UU Pemilu

Hal itu dikatakan Airlangga saat menemui perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur.

"Karena pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk," imbuh Airlangga.

Baca juga : Airlangga Ajak Parpol Non Koalisi Gabung ke Prabowo

Salah satunya adalah lewat fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja untuk pengusaha hotel, restoran dan kafe (HOREKA). Fasilitas itu diberikan lewat penjaminan, yang disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Permintaan serupa juga pernah diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, pengusaha harusnya bisa membayar THR tahun ini secara penuh, karena pemerintah menyatakan ekonomi sudah membaik.

Baca juga : Arsjad Sebut Pertemuan dengan Airlangga Bahas Ekonomi dan Silaturahmi

Said Iqbal menilai, seharusnya yang boleh mencicil atau memotong THR adalah perusahaan yang sudah merugi selama 2 tahun berturut-turut.

Namun hal ini berseberangan dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membolehkan perusahaan mencicil THR.

"Karena dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dibayarnya dan juga tidak sebesar nilai 100% bagi yang masa kerja 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu walaupun sesungguhnya mampu perusahaan tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Menanggapi pernyataan Said Iqbal, Ketua Apindo Anton J Supit mendorong agar KSPI melaporkan ribuan perusahaan yang masih menunggak THR 2020.

"Laporkan saja datanya ke pemerintah. Kalau memang perusahaan itu sebenarnya mampu tapi tidak memenuhi hak karyawan," ujar Anton Supit saat dikonfirmasi Kompas.TV (19/3/2021).

Namun Anton memberi catatan, jika suatu perusahaan atau pabrik sudah mulai beroperasi setelah terhenti akibat pandemi, bukan berarti kondisinya sudah membaik. Ia menjelaskan, pabrik bisa dikatakan mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas saat operasional sudah 70%.

"Jika operasional pabrik masih di bawah itu, jangan dibilang sudah membaik. Saya saja enggak rugi, tapi cashflow bermasalah dan enggak ada produksi, apa yang mau dibuat bayar (THR)," terangnya.

Mengenai permintaan buruh agar THR tahun ini dibayar penuh karena perekonomian sudah membaik, Anton Supit tidak setuju. Menurutnya, daya beli masyarakat yang turun saat ini, mencerminkan perekonomian yang juga masih lemah.

"Kalau dibilang ekonomi membaik, antara statement politik dengan realita itu berbeda. Tapi pasti ada perusahaan yang mampu bayar THR full. Yang paling tahu kondisi perusahaan ya karyawan yang bekerja di pabrik itu. Pihak luar (KSPI) enggak usah ikut campur," tambahnya.

Anton menyarankan, lebih baik KSPI melatih pemimpin serikat pekerja di tiap-tiap pabrik untuk bernegosiasi dengan benar.

Lantaran kondisi tiap perusahan berbeda dan tidak bisa digeneralisir. Sehingga dialog bipartit antara manajemen perusahaan dengan pekerjanya sendiri menjadi solusi yang lebih baik.