Mangkrak! MAKI Ajukan Praperadilan 5 Kasus Korupsi di KPK ke PN Jaksel

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya secara resmi mengajukan gugatan praperadilan lima kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mangkrak.

Praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 5 April 2021.

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

"Lima perkara mangkrak itu yang cukup lama maupun baru, namun telah berpotensi stagnan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 April 2021.

Boyamin menyebutkan, lima perkara yang ia gugat adalah Bank Century, e-KTP, pengadaan bantuan sosial Covid-19, pengadaan helikopter AW, dan pengembangan kasus eks Bupati Malang Rendra Kresna.

Baca juga : Korupsi Timah Rp271 T, MAKI Desak Kejagung Jadikan `RBS` Tersangka

Adapun penjelasan dari lima perkara tersebut yakni:

1. Bank Century

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus, Minta ‘Raja Tambang’ Diusut di Kasus Timah

Sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka.

2. E-KTP

KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.

3. Pengadaan Heli AW

KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, tetapi mangkrak hampir 4 tahun.

4. Sembako Bansos

Pada kasus ini, praperadilan diajukan lantaran masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK yang tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

5. Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna

KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

Namun, hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.

Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 di 2019.

"MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," ucap Boyamin.