Teroris Paling Mudah Gunakan Dalil Agama Islam, Ini Penjelasan PBNU

law-justice.co - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Robikin Emhas menyebut, terjadi kekeliruan serius kalau seorang muslim menganggap negara Islam adalah mutlak atau wajib didirikan.

Hal dikatakan Robikin dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya "Bersatu Melawan Teror", Sabtu (3/4/2021).

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

"Merupakan kekeliruan serius, kalau pada diri seorang muslim menganggap pendirian Negara Islam itu mutlak keharusannya," ujar Robikin.

Robikin menuturkan, mendirikan negara Islam boleh-boleh saja, tapi bukan kewajiban umat muslim.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

Kewajiban bagi setiap umat Islam, kata dia, adalah menjalankan syariat serta semua perintah agama.

"Pendirian Negara Islam itu boleh, tetapi bukan mutlak, wajib tidak. Tetapi menjalankan syariat Islam, menjalankan perintah agama itu wajib tentu saja. Nah itu pertama kali yang harus ditekankan," ucap dia.

Baca juga : Kerap Bahas Pergantian Ketum PKB, Cak Imin Sebut Gus Ipul Pengangguran

Tak hanya itu, Robikin menuturkan para teroris menggunakan dalil agama sebagai landasan untuk mendirikan negara Islam dengan sistem khilafah.

Karena menanggap sebagai kewajiban, teroris menggunakan upaya apa pun termasuk kekerasan untuk mendirikan negara Islam yang khilafah

Robikin mengatakan, konsekuensi pemikiran seperti itu adalah, setiap yang tak sama pikirannya bakal dicap musuh dan status hukumnya adalah kafir.

"Begitu begitu mudahnya mereka menarik kesimpulan yang keliru mengenai dalil agama. Karena menganggap siapa pun yang tidak bersenada dengan pikiran itu, tidak berada dalam perjuangan itu, maka kafir, halal darahnya layak diperang," ucap dia.

Tak hanya itu kata Robikin, para teroris hanya menetapkan atau membelah dunia dalam dua status hukum kewilayahan.

Kedua wilayah itu adalah, negara Islam dan negara darul kuffar alias negara kafir. Konsekuensinya, siapa pun yang mengelola negara, aparat pemerintahan, sipil, akan dicap sebagai togut.

Lebih lanjut Robikin menyebut kalau khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah, maka Arab Saudi termasuk negara kafir.

Karena itu, kata Robikin, poinnya bukan soal sistem pemerintahan, tapi umat Islam diperbolehkan menjalankan semua aturan agamanya di dalam negara berbentuk apa pun.

"Yang penting, dalam suatu negara, umat Islam boleh melakukan peribadahan, apalagi mendukung, memfasilitasi. Maka negara seperti itu disebut darussalam, termasuk Indonesia," kata dia.