Perhatian! Ini Aturan Baru untuk Berpergian Sebelum Larangan Mudik

law-justice.co - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan jelang larangan mudik lebaran. Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelarangan mudik yang diumumkan pemerintah bersifat tegas.

Larangan mudik ini pun juga diatur melalui surat edaran Satgas Nomor 12/2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri. Ketentuan perjalanan ini berlaku ketat bagi mereka yang mau melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.

Baca juga : Jokowi Sebut Kasus Covid-19 Boleh Naik Usai Mudik, Tapi Kecil Saja

"Sanksi akan ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi yang melanggar, dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah. Untuk detail teknis saat ini sedang dibahas di kementerian dan lembaga," kata Wiku, Selasa (30/03/2021).

GeNose yang memudahkan masyarakat untuk tes sebelum berpergian di tempat transportasi umum menurutnya juga akan disesuaikan demi mendukung ketentuan pemerintah yang melarang mudik. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan momentum hari raya untuk mudik.

Baca juga : Akhirnya, Jokowi Akui 1,5 Juta Orang Lolos dari Larangan Mudik Lebaran

"Kemudahan persyaratan perjalanan dengan GeNose akan diatur dalam teknis pelarangan mudik, nanti akan mempertimbangkan hal ini untuk menghindari lonjakan kasus pada lebaran, mohon menunggu rilis resmi," katanya.

Sebelumnya Wiku mengatakan pengaturan melalui surat edaran tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.

Baca juga : Diperpanjang Masa Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran 2021 Pada 24 Mei

"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," jelasnya.

Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara

Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan.