Diperpanjang Masa Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran 2021 Pada 24 Mei
Putar Balik Arus Mudik Lebaran di Jalur Pantura (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penyekatan arus balik ke Jakarta hingga 24 Mei 2021. Jangka waktu penyekatan yang merupakan konsekwensi larangan mudik Lebaran 2021, menjadi lebih panjang dari sebelumnya berlaku 6 Mei-17 Mei 2021 menjadi sampai 24 Mei 2021.
"Kami menyadari, larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti. Namun jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat. Ini akan kami evaluasi terus setiap harinya," jelas dia.
Dalam prosesnya, Polri menggelar 19 titik pemeriksaan mulai dari Jawa Timur hingga Banten. Pemudik yang ikut arus balik dari Mudik Lebaran 2021 akan diperiksa, dan petugas akan menempelkan stiker bertanda barcode pemeriksaan yang tidak dapat dipalsukan.
"Bagi mereka yang belum berstiker, secara random kami akan periksa. Jadi kalau isinya lima orang, nanti dua orang kita periksa. Kalau dia ada yang reaktif, maka semuanya akan kita bawa ke Wisma Atlet. Walaupun yang diperiksa cuma dua orang tapi salah satu di antara keduanya ini ada yang reaktif, semuanya kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilakukan test PCR," kata Fadil menandaskan.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta atas warga yang pulang mudik Lebaran 2021 lewat situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, per pukul 07.00 WIB, total ada 1.124 warga yang mudik arus balik. Perinciannya: warga DKI sebanyak 887 dan warga non-DKI 237 orang. DKI telah melakukan pendataan sejak Sabtu, 15 Mei 2021.
Komentar