OJK: Pemesanan Mobil Baru Naik Drastis 160% Berkat Insentif PPnBM

law-justice.co - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini kredit konsumen mulai mengalami kenaikan signifikan usai terdampak pandemi Covid-19. Salah satu indikatornya ialah terdapat kenaikan drastis pemesanan mobil baru. 

Adanya kesimpulan ini relevan dengan membaiknya daya beli masyarakat dan penerapan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai 1 Maret 2021. 

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

"Kami mendapat informasi dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) bahwa booking mobil baru saat ini melonjak hingga 160%," ujar  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kepada pers, di Jakarta, Jumat (26/3). 

"Hal ini menunjukkan sektor otomotif sudah mulai pulih di samping properti," lanjutnya.  Wimboh berharap, menggeliatnya industri otomotif bisa menjadi katalis bagi sektor-sektor lainnya untuk kembali bergerak. Salah satu sektor yang diharapkan bisa kembali pulih dalam waktu dekat ini adalah pariwisata, utamanya sektor perhotelan. 

Bisnis perhotelan menjadi sektor yang paling terdampak oleh pandemi. Apalagi, terdapat kebijakan pembatasan sosial yang membuat wisatawan tidak bisa dan enggan berpergian. 

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

"OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menguatkan koordinasi guna mendorong pemulihan ekonomi nasional," tegas Wimboh. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan PPnBM untuk jenis mobil baru berkapasitas 1.500 cc dengan penggerak 4x2 dan sedan. Dalam perkembangannya, kebijakan ini diperluas untuk mobil 2.500 cc sehingga dampak atau pengaruh percepatan pemulihan sektor otomotif nasional bisa semakin luas. 

Seiring dengan pulihnya sejumlah sektor ekonomi, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit perbankan sepanjang tahun ini akan berada di level 7,5%. Proyeksi tersebut jauh lebih baik dari kondisi 2020, di mana penyaluran kredit perbankan minus hingga 2,41% akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : OJK Bongkar Kasus TPPU Senilai Rp 139 T Bermodus Aset Kripto