Dua Bos-nya Dipolisikan, Sinarmas: Pelapor itu Nasabah Gagal Bayar

law-justice.co - Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan Polisi yang dilayangkan pengusaha asal Solo Andri Cahyadi terhadap dua bos PT Sinarmas Dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama (Dirut) PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/Bareskrim Polri tertanggal 10 Maret 2021.

Baca juga : Simak! Ini yang Harus Dilakukan Nasabah Jika Asuransi Gagal Bayar

Setelah ini, kata Rusdi, Bareskrim Polri bakal memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi keterangannya.

"Benar, laporan itu sudah diterima dan akan kami tindaklanjuti," tuturnya, Minggu (14/3/2021).

Baca juga : FBI Bantu Polri Cari Putri Pemilik WanaArtha Life di Kasus Gagal Bayar

Secara terpisah, Senior Advisory Board Sinarmas Group Gandi Sulistyanto menjelaskan pelapor yang bernama Andri Cahyadi adalah salah satu nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini tengah diproses hukum oleh PT Sinarmas.

"Reputasi yang bersangkutan bisa dicek melalui jejak digitalnya. Saudara Andri ini adalah nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini sedang diproses hukum," katanya dilansir dari Bisnis.

Baca juga : Strategi Jitu Tangani Kasus Gagal Bayar ala LQ Indonesia

Menurut Gandi kasus yang dilaporkan Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya. Kendati demikian Gandi menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Tentunya kami akan mengikuti semua proses hukumnya," ujar Gandi.