Strategi Jitu Tangani Kasus Gagal Bayar ala LQ Indonesia

Senin, 04/10/2021 12:53 WIB
Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm. (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).

Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm. (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm belakangan kerap menjadi sorotan setelah menghembuskan isu mafia hukum di internal Polda Metro Jaya. LQ Indonesia Lawfirm juga menjadi sorotan atas keberhasilannya dalam menangani kasus hukum di bidang investasi.

Terbaru adalah mereka berhasil membebaskan para terdakwa yang dikriminalisasi Polda Metro Jaya dalam kasus judi online serta penanganan kasus Investasi bodong.

Selama dua tahun, firma hukum yang berkantor pusat di Karawaci Office Park, Tangerang ini setidaknya telah menyelesaikan kasus gagal bayar pada empat perusahaan dan berhasil memberikan ganti rugi kepada para kliennya. LQ Indonesia Lawfirm sendiri saat ini memiliki cabang di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat serta 35 rekanan advokat dalam penanganan kasus di tiga firma hukum tersebut.

Ketua Pengurus sekaligus founder LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan ada trik dan strategi jitu LQ dalam penanganan kasus investasi bodong. Jalan terbaik, kata dia, adalah melalui jalur pidana.

"Namun jalur pidana tidak berdiri sendiri, harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan direksi perusahaannya," kata Alvin dalam keterangannya Senin, (4/10/2021).

Alvin memberikan contoh terbaru metode penyelesaian dalam kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm. Dalam kasus tersebut, setelah pelaporan polisi diadakan, proses mediasi dan berakhir damai. Para klien LQ Indonesia lawfirm diberikan aset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien.

"Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik perusahaan dan direksi dipenjara oleh penyidik. Saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi, maka bisa dibilang hangus. Jika pemilik perusahaan Investasi bodong ditahan dan "pasang badan", maka dapat dipastikan klien hangus," jelas dia.

Terbukti, Alvin melanjutkan, tidak lama setelah pemilik perusahaan investasi ditahan. Proses ganti rugi terhadap korban yang melapor ke polisi berhenti total. Namun, LQ Indonesia lawfirm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh dan balik nama kepemilikan aset tersebut di notaris berikut akta perdamaian.

Salah satu kuasa hukum dari LQ yang mendampingi para korban gagal bayar perusahaan keuangan, Hamdani, mengungkapkan dalam kasus tersebut awalnya para korban menghubungi contact center LQ untuk menjadi klien.

"Mereka bersedia dan tanda tangan surat kuasa dan PJH. Lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP. Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan Investasi. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan ketua pengurus LQ Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus? Karena pernah kami di perusahaan lain ternyata setelah dicek asetnya ternyata milik orang lain. Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi kompleks perumahan beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting," urainya.

Inspeksi tim LQ Indonesia Lawfirm saat mengecek aset properti untuk ganti rugi bisa dilihat di sini.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menambahkan keberhasilan menyelesaikan kasus-kasus besar dalam dunia investasi tak lepas dari sosok Alvin Lim yang piawai dalam ilmu keuangan. Mantan Vice Presiden Bank of America di San Fransisco itu juga mengetahui secara luas ilmu properti.

"LQ dengan sigap mengamankan aset properti dari perusahaan gagal bayar di mana klien LQ mendapatkan ganti rugi. Ada korban-korban yang pakai emosi dan ngotot jalanin pidana, alhasil ketika pemilik perusahaan masuk penjara dan ditahan penyidik, mereka menyesal karena tidak dapat ganti rugi satu sen pun," katanya.

Salah satu korban perusahaan gagal bayar yang didampingi LQ Indonesia Lawfirm, S, mengaku proses pengembalian ganti rugi terhadapnya berjalan mulus. "Kalau tidak dibantu pasti uang saya hilang 100 persen. Saya malah senang dapat properti apalagi pinggir jalan raya utama, saya simpan pasti nilai aset saya naik, selama saya belum jual. Padahal saya dengar para pemilik dan direksi masuk penjara, namun LQ berhasil mengamankan aset properti untuk diberikan ke kami para klien. Ini jempolan. Polisi saja tidak bisa membantu ganti rugi kami," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar