BW Dibantu 12 Ahli Hukum untuk Bela AHY Lawan Moeldoko

law-justice.co - Polemik antara Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan Moeldoko makin panas. Untuk melawan kubu Moeldoko, AHY langsung menunjuk Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai kuasa hukumnya. BW mengaku diberi kuasa oleh AHY sebagai Tim Pembela Demokrasi.

Hal itu disampaikan BW saat menggugat 10 orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (12/3/2021).

Baca juga : Ini Respons Moeldoko Soal Motor Listrik yang Tak Laku di Pasar

"Yang memberi kuasa kepada kami tim, tim ini gabungan dari teman-teman lawyer profesional dan lawyer juga sedang berada di partai demokrat. Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi Ketum dan Sekjen, jadi institusi resmi ya, Ketum dan Sekjen," ujar BW kepada wartawan.

BW kemudian membeberkan alasannya mau menjadi tim hukum Demokrat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPD), bersama dengan 12 kuasa hukum lainnya.

Baca juga : Bambang Widjojanto Bersyukur Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae

"Kalau ditanya kepada saya apa alasannya, menurut saya, saya sama dengan masyarakat, apa itu? Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu? Kalau hak parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kaya begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita tuh sedang terancam," jelas BW.

Lebih lanjut, BW membeberkan siapa saja yang tergabung dalam TPD bersamanya. Mereka adalah sederetan ahli hukum di Indonesia.

Baca juga : Yusril Serang Balik BW usai Pertanyakan Status Tersangka Eddy Hiariej

Yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.