Dituduh Ingkar Janji, Erick Thohir dan PT Barata Digugat ke Pengadilan

law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan diajukan oleh PT Fajar Benua Indopack.

Gugatan terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain Erick, perusahaan itu juga menggugat Kementerian BUMN dan PT Barata Indonesia.

Baca juga : Jenazah Korban Dugaan Penganiayaan STIP Divisum di RS Polri

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, Fajar Benua Indopack meminta 3 hal kepada pengadilan.

Pertama, menyatakan Erick Thohir, Kementerian BUMN dan PT Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap mereka.

Baca juga : Lowongan Kerja di Pertamina, Simak Syarat dan Posisi yang Dibuka

Kedua, meminta pengadilan menyatakan mereka telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.

Ketiga, menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sebesar Rp2.584.144.984,- (dua miliar lima ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada mereka yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan atau Kementerian BUMN.

Baca juga : Gerindra Sebut PKB Bakal Jadi Kunci di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Keempat, memerintahkan kepada Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dikonfirmasi atas gugatan itu. Tapi, ia belum bisa berkomentar banyak karena belum tahu isi gugatan.

"Belum tau kita isinya apa," katanya singkat.

Hal senada juga disampaikan Dirut PT Barata Indonesia Fajar Harry Sampurno. Ia juga mengaku belum mengetahui ihwal gugat tersebut.

"Belum lihat informasinya, perusahaan apa juga belum tahu. Nanti kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.