Bikin Heboh, Ini Alasan Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis Bui

law-justice.co - Aksi heboh dilakukan oleh terdakwa kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Djandra, Irjen Napoleon Bonaparte usai divonis 4 tahun penjara. Dia melakukan goyang TikTok usai sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021).

Terkait aksi tersebut, pengacaranya mengungkapkan alasannya. Hal itu karena sudah bebas dari kejenuhan sidang yang sudah jalan berbulan-bulan lamanya.

Baca juga : Terdakwa `Kurir` di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Divonis 3 Tahun Bui

"Selama berbulan-bulan kita bersidang, maka fakta sejati telah terungkap sebagaimana pleidoi setebal 843 halaman. Makanya, beliau justru meluapkan sikap tersebut dengan cara sopan, beradab," kata pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

"Tetapi, prinsipnya upaya banding menjadi solusi terbaik untuk melakukan perlawanan hukum," lanjutnya.

Baca juga : Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

Santrawan menilai goyang TikTok itu adalah ekspresi Napoleon. Dia juga mengapresiasi Napoleon yang dinilai santun dalam menanggapi vonis hakim.

"Goyang TikTok adalah ekspresi saja dari beliau dalam bentuk sopan dan beradab," katanya.

Baca juga : Kapolri :TuntaskanTermasuk Tiga Jenderal Polri Bermasalah,Siapa Saja?

Sebelumnya, Irjen Napoleon divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Dalam sidang ini, Napoleon juga menegaskan akan mengajukan banding. Napoleon keberatan atas vonis hakim dan mengaku lebih baik mati dibanding namanya dan keluarganya tercoreng.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim, dan mengajukan banding," kata Napoleon dalam sidang menanggapi vonis hakim.

Napoleon dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.