Tak Sertakan Agama di Visi Pendidikan 2035, MUI Kritik Keras Nadiem

law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas mengkritik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim lantaran `agama` tak ada dalam Visi Pendidikan Indonesia 2035.

Anwar menyebut draf peta jalan pendidikan Indonesia itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (1) UUD `45 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Baca juga : Satelit China ini Ungkap Kehancuran Gaza Lampaui Nagasaki

"Lalu kalau seandainya tidak menyebut-nyebut agama dalam visi pendidikan, ya bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1)," kata Abbas seperti melansir cnnindonesia.com.

Menurut Anwar, sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, negara berjalan berdasarkan ketentuan agama-agama yang diakui. Sehingga, seluruh aspek kehidupan dalam negara harus menyertakan agama.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

"Kalau ada yang bilang agama jangan dibawa-bawa ke politik itu orang telah bertindak inkonstitusional," ujarnya.

Anwar kemudian mempertanyakan kecerdasan seperti apa yang coba dibangun oleh Nadiem Makarim lewat Visi Pendidikan Indonesia 2035.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

Ia mengingatkan dalam Islam terdapat keyakinan kehidupan setelah mati. Sehingga, terdapat dua jenis kecerdasan, yakni kecerdasan duniawi dan kecerdasan ukhrowi.

"Kalo seandainya kita tidak memiliki kecerdasan ukhrowi kita bisa masuk neraka," kata Anwar.

Menurutnya dua jenis kecerdasan tersebut tidak bisa dipisahkan. Kesukesan di akhirat, kata Anwar, ditentukan kesuksean di dunia. Sementara, tanpa kecerdasan dunia hidup akan sulit.

"Dalam perspektif islam dan juga dalam perspektif konstitusi ya, apapun yang dikakukan oleh orang di negeri ini harus dijiwai oleh nilai-nilai yang ada di dalam ajaran agamanya," kata Anwar.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyyah Haedar Nashir memprotes tidak adanya diksi `agama` dalam draf rancangan terbaru visi Peta Jalan Pendidikan 2035. Haedar merasa heran kenapa pemerintah menggunakan diksi `budaya`.

"Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Haedar dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (8/3).

Visi Pendidikan Indonesia 2035 yakni, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."

Menurut Haedar, tidak adanya diksi `agama` dalam visi tersebut bertentangan dengan konstitusi.