Hadir di Sidang Praperadilan, Polisi Ungkap Dasar Hukum Tangkap Rizieq

law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri datang dan mengikuti sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu digelar atas permohonan Rizieq mengenai penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan.

Tim kuasa hukum Bareskrim Polri yang diketuai Komisaris Besar Hengki meminta agar sidang praperadilan tak dilanjutkan karena persoalan hukum dengan objek yang sama pernah digelar sebelumnya. "Orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diadili dengan putusan tetap, seharusnya permohonan pemohon (Rizieq Shihab) ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Hengki dalam salinan jawaban termohon, dilansir dari Tempo, pada Selasa (9/3/2021)

Termohon juga membantah Rizieq yang menyebut penangkapan dan penahanan tidak sah. Dalam permohonan praperadilan, Rizieq Shihab, mengklaim penangkapan tidak sah karena proses penetapan tersangka tanpa terlebih dulu pemeriksaan sebagai saksi.

Hengki menerangkan, kepolisian sudah melayangkan dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kepada Rizieq, tapi eks Pimpinan FPI itu tak bisa hadir karena sedang dalam masa pemulihan dari sakit. Namun pemberitahuan itu baru disampaikan Rizieq dua hari sebelum pemeriksaan, dari yang seharusnya tiga hari.

Hengki mengatakan absennya Rizieq terhitung mangkir. "Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan pemanggilan terhadap Pemohon tidak sah, patut ditolak."

Mengenai klaim pihak Rizieq Shihab yang menyebut penetapan tersangka belum memenuhi dua alat bukti yang sah, Hengki juga membantah. Ia mengatakan pihak kepolisan bahkan sudah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 12 Desember 2020.

Empat bukti itu antara lain keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen atau barang, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya. "Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XIV 2014 tanggal 28 April 2015," kata Hengki.

Mengenai pemanggilan terhadap saksi kasus ini yang disebut pihak Pemohon tak menerima surat pemanggilan, Hengki juga membantahnya. Menurut dia, pada 9 Desember 2020 pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa anggota FPI untuk keseimbangan pemeriksaan. Taapi para saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

Mereka menyatakan akan memberikan keterangan di pengadilan saat persidangan. Hengki menjelaskan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen foto, flasdisk berisi rekaman video CCTV, harddrive laptop, dan beberapa dokumen surat.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, Termohon

berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru," kata Hengki di PN Jakarta Selatan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun.