Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Habib Rizieq

law-justice.co - Sidang praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/3/2021) hari ini. Dalam sidang itu, kuasa hukumnya meminta hakim untuk mengabulkan semua permohonannya dengan membebaskan Habib Rizieq.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ujar Alamsyah, salah satu kuasa hukum pihak termohon saat membacakan gugatan praperadilan.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya tidak sah.

"Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," ujar Alamsyah.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah surat penahanan bernomor SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan," kata.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," imbuhnya.

Sementara itu, pihak dari kepolisian selaku pihak termohon membantah seluruhnya dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq Shihab.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.

Adapun Empat alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan dan melakukan penangkapan. diantaranya keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," sambungnya.

Sehingga dalam hal ini, kepolisian menyatakan untuk kubu rizieq yang menyatakan bahwa kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasarkan hukum dan keliru. Selain itu, Pihak Kepolisian mengatakan dalam melakukan penahanan Rizieq tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," tutupnya.