Terima Suap 83 Miliar, Eks Sekretaris MA & Menantunya Minta Dibebaskan

law-justice.co - Kuasa hukum Nurhadi, eks Sekretaris MA (Mahkamah Agung), Maqdir Ismail meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Maqdir dalam pledoi atau nota pembellaannya juga meminta agar nama baik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dipulihkan.

Nurhadi dituntut dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Nurhadi dan menantunya didakwa menerima uang suap senilia Rp83 miliar untuk mengurus perkara di MA.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

"Kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan," katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).

"Menyatakan oleh karena itu membebaskan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono dari dalam tahanan," tambahnya.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Dia juga meminta nama Nurhadi dan Rezky Herbiyoni dipulihkan. Selain itu, dia meminta rekening Nurhadi dan Rezky yang diblokir jaksa dibuka kembali.

"Memulihkan hak Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan kepada Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono seluruh barang bukti miliknya atau milik Ny Tin Zuraida dan Rizki Aulia Rahmi yang disita oleh KPK yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara ini. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera membuka blokir seluruh rekening atas nama Terdakwa I, Terdakwa II, Ny Tin Zuraida, keluarga dan atau pihak terkait lainnya," sebutnya.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Adapun tim pengacara meminta hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti senilai Rp83 miliar. Nurhadi disebut keberatan atas uang pengganti itu.

"Kami meminta perhatian Majelis Hakim tentang tuntutan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000, permintaan yang hendak kami sampaikan adalah untuk menolak tuntutan ini, karena tuntutan ini tidak ada dasar hukumnya, tidak juga ada rasionya dan tidak ada dasar moralnya," ucapnya.

Alasannya, tim pengacara yakin kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Dia mengatakan semua penerimaan uang yang diperoleh Rezky dari Hiendra adalah terkait kerja sama.

"Tidak ada pertanda yang mengisyaratkan adanya perintah Terdakwa I kepada Terdakwa II untuk meminta uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam surat dakwaan. Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I, hanya sampai di Terdakwa II, dan itu pun bukan uang suap untuk mengurus perkara, sebagaimana telah kami sampaikan pada bab terdahulu," paparnya.

Dalam sidang ini, Nurhadi sebelumnya dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Nurhadi dan Rezky disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.