Kesulitan dalam meraih gelar di dunia pendidikan Indonesia kembali terjadi. Kali ini dialami oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Sri Mardiyati. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail buka-bukaan di balik kegagalannya meraih gelar profesor. Artikel Sri terbit di berbagai jurnal internasional dan sudah lolos reviewer dari Amerika Serikat hingga Jepang.
Kuasa Hukum Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan yang disampaikan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020. Pasalnya, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Nama penyanyi dangdut Cita Citata muncul dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Bansos Covid-19. Dalam persidanga, eks mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku tak tahu menahu soal dugaan adanya aliran dana ke Cita Citata.
Kuasa hukum Nurhadi, eks Sekretaris MA (Mahkamah Agung), Maqdir Ismail meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Maqdir dalam pledoi atau nota pembellaannya juga meminta agar nama baik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dipulihkan.
Harapan tim penasihat hukum terdakwa Romahurmuziy atau Romi berbanding terbalik dengan putusan Majelis hakim. Vonis dua tahun tidak pernah diharapkan oleh Tim hukum, karena mereka menduga kliennya akan divonis bebas.
Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri muncul dalam sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) datang ke KPK untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dinilai sebagai upaya untuk mencitrakan Sjamsul dan istrinya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum.
Penetapan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengingkari perjanjian yang dibuat Pemerintah dengan warga negaranya. KPK telah mencederai komitmen Pemerintah yang sah dan berkekuatan hukum dalam pemberian pembebasan dan pelepasan (Release and Discharge – R&D) kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menandatangani Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena sudah lama dikejar, KPK meminta agar pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu segera menyerahkan diri ke penyidik.