KPK Ancam Adik Haji Isam Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

law-justice.co - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengancam Komisaris PT Putra Palakka Sudirman terkait kasus menghalangi penyidikan perkara suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengingatkan Sudirman agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus itu. Lembaga antirasuah itu menduga Ferdy menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Antonius Kosasih Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK 9,5 Jam

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sedianya penyidik memeriksa Sudirman pada Jumat (5/3/2021). Namun, adik pengusaha kondang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tak memenuhi panggilan penyidik.

"Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Sudirman, red) mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini," ujar Fikri.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Oleh karena itu, penyidik KPK menyiapkan rencana lain. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," sambung Fikri.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Sudirman. Tujuannya agar kasus Ferdy yang berperan menyembunyikan Nurhadi menjadi lebih terang.

"KPK mengimbau yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Fikri.

Baca juga : KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.