Bareskrim Polri Bakal Cabut Status Tersangka pada 6 Jenazah Laskar FPI

law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal.

"Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia," kata Agus Andrianto seperti melansir Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.

"Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa," ucap Andi.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.