Ditangkap Polisi, Ini Tujuan 2 Penyebar Video Syur Mirip Artis GL

law-justice.co - Setelah menangkap dua pelaku penyebar video syur mirip seorang artis GL, penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif mereka melakukan hal tersebut. Keduanya disebut ingin mencari keuntungan dan mencari pengikut di media sosial.

Atas perbuatannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang diamankan dua orang berinisial NK dan MSA," ujar Ady, Senin (1/3/2021).

Dikatakan Ady, tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun, Bandung, Jawa Barat. Dia menyebarkan video syur itu untuk meningkatkan jumlah followers akun Twitter.

"Tersangka NK mempunyai Twitter dengan followers sebanyak 10.000. Jadi, dia menjalankan aksinya demi keuntungan dari jumlah followers," ungkapnya.

Sementara tersangka MSA, tambahnya, ditangkap di wilayah Trenggalek, Jawa Timur. Pada saat pencarian, yang bersangkutan sempat bersembunyi di dalam hutan.

Ady melanjutkan, tersangka MSA memiliki followers sekitar 14.000, dan mengambil keuntungan dengan membuat member berbayar Rp 300.000. "Tersangka menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, penyidik masih mendalami kasus beredarnya video syur mirip artis GL ini, termasuk siapa penyebar pertama dan pembuat video itu.

"Kedua tersangka yang kami amankan, mereka menyebarkan menggunakan media sosial Twitter dan website, yang bersangkutan menyebarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan" ucapnya.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.