Dilarang di Indonesia, Uni Emirat Arab Legalkan Miras dan Kumpul Kebo

law-justice.co - Minuman keras yang hendak dilarang di Indonesia justru malah dilegalkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Uni Emirat Arab kini diberitakan telah melegalkan konsumsi minuman beralkohol dan kumpul kebo. Hal ini diputuskan hakim setempat yang didasarkan pada banyaknya imigran dan turis asing ke Uni Emirat Arab.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Hakim UEA menilai penduduk menjadi heterogen dalam hal budaya, sehingga sering muncul kasus pelanggaran minuman keras dan kasus pelecehan seksual karena perbedaan latar belakang budaya.

Tidak hanya itu, dilegalkannya miras dan kumpul kebo adalah bentuk kebijakan pemerintah setempat untuk menarik lebih banyak investasi asing dan turis ke Uni Emirat Arab.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

Dikutip dari The Sun pada Jumat,13 November 2020, konsumsi minuman keras atau minuman beralkohol bukan lagi merupakan tindak pidana di Uni Emirat Arab.

Akan tetapi, beberapa peraturan terkait minuman keras masih berlaku di Uni Emirat Arab.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

Minuman keras dapat dikonsumsi di tempat pribadi atau tempat yang memiliki izin. Tidak hanya itu, minuman keras hanya dapat dikonsumsi pada usia minimal 21 tahun.

Pelanggar yang ketahuan menjual alkohol kepada seseorang di bawah umur akan dihukum dengan Undang-Undang Amandemen Federal Nomor 3 tahun 1987 KUHP.

“Hukuman terbatas pada mereka yang menyajikan atau menjual minuman beralkohol kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun atau yang membeli alkohol dengan tujuan untuk diberikan kepada individu di bawah umur,” bunyi petikan kutipan Undang-Undang tersebut.

Selain itu, konsumsi miras diizinkan di area berlisensi kecuali pada hari raya Islam, termasuk Waqfat Arafah, Al Isra`a dan M`raj, maulid Nabi Muhammad, dan Tahun Baru Islam.

Sementara itu di Indonesia, miras hendak dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol tersebut dibahas kembali oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul. Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul. Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Adapun RUU Minol mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50. juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi kutipan draf beleid RUU Minol dari situs resmi DPR RI