Dikenal Galak, Bekas Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

law-justice.co - Kabar duka mengagetkan negeri ini. Hakim Agung yang dikenal sebagai pendekar hukum Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada, Minggu 28 Februari 2021 di usianya 72 tahun.

Artidjo Alkostar (72) yang juga menjadi Angggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi itu dikenal sebagai hakim yang tegas dan tidak pandang bulu dalam memutuskan vonis kepada terdakwa korupsi.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Sebelumnya Artidjo juga pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA)

Kabar duka mendalam itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui cuitan akun Twitter, @mohmahfudmd.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Dalam cuitannya Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud MD.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Artidjo dikenal sangat berintegritas. Dia bahkan kerap memutuskan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Banyak terpidana korupsi besar di negeri ini merasakan palu vonis dari sosok yang dikenal pendiam dan suka membaca ini.

Beberapa vonis yang menyita perhatian publik adalah vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.