Miris! Pelaku Korupsi Diizinkan Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup

Palembang, Sumsel, law-justice.co - Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan terdakwa kasus korupsi Johan Anuar untuk keluar dari rumah tahanan untuk dilantik menjadi Wakil Bupati  Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2020-2025. Johan sendiri menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan.

"Permohonan izin baik dari Plh Bupati dan kuasa hukum JA sudah kita terima. Sudah ada surat dari Kemendagri terkait permintaan izin bagi Johan Anuar untuk menghadiri pelantikan pada 26 Februari 2021 secara fisik di Griya Agung Palembang," kata pejabat humas PN Palembang Abu Hanifah seperti dilansir dari detikcom, Kamis (25/2/2021).

Baca juga : Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Meninggal Dunia

Abu, yang juga salah satu anggota majelis hakim, menyebut pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar diperbolehkan menghadiri pelantikan.

"Izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang. Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK," terang Abu.

Baca juga : Bupati Wafat Karena Covid, Wakil Ditahan KPK, OKU Kosong Kepemimpinan

Diakuinya, sepanjang Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, artinya ia masih punya hak untuk dilantik. Sidang kasus dugaan korupsi lahan kuburan sudah berjalan dan mendekati agenda putusan.

"Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa," ujarnya.

Baca juga : Parah! Terdakwa Kasus Korupsi Ini Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU

"Status JA terdakwa, sudah lebih-kurang 10 kali menjalani sidang, mungkin 3-4 kali sidang lagi baru ada putusan," tambah Abu.

Terpisah, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati, membenarkan surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke pengadilan, karena saat ini, status klien kami JA merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," kata Titis saat ditemui wartawan di kantornya.