Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Ahli Waris Korban Meninggal Covid

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya memutuskan untuk menghentikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Keputusan penyetopan ini berarti membuat ahli waris korban virus corona tidak akan lagi menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

Baca juga : Perhatian! Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19, yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti. Surat itu bertanggal 18 Februari 2021.

"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," begitu bunyi surat edaran itu, Selasa (23/2).

Baca juga : KPK Panggil Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga : Ternyata Data Kemensos Tidak Dipakai untuk Bansos Januari-Februari

Keputusan ini juga sekaligus menginformasikan tidak ada lagi rekomendasi atau usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.

"Oleh karenanya, berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing," ungkap poin 2 dalam surat tersebut.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," lanjut surat tersebut.

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban COVID-19. Surat ini dikeluarkan pada 18 Juni 2020.

Instruksi dalam SE tersebut, Kemensos dapar memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban COVID-19 di tahun 2020.