Jenderal Polisi Ini Seret Nama Yasonna Soal Red Notice Djoko Tjandra

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice pada Senin (22/2/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyinggung nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Diketahui, Napoleon dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diyakini Jaksa Penuntut Umum telah menerima suap sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Joko Tjandra.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon pun menunjuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.

"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS (Enhanced Cekal System) adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Untuk itu, Napoleon mengklaim tanggung jawab atas hapusnya nama Joko Tjandra dari DPO tidak dapat dilimpahkan kepada dirinya selaku Kadiv Hubinter maupun NCB Interpol Polri. Meskipun, dalam surat tuntutan Jaksa disebutkan Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat tiga surat kepada Ditjen Imigrasi terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," katanya.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra. Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Napoleon untuk membantu proses penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.