Mau Beli Investasi Bitcoin, Ini 13 Pedagang Resmi Berijin Bappebti

Jakarta, law-justice.co - Naiknya pamor mata uang bitcoin di market dan di beberapa negara, membuat semakin banyak orang memburunya. Terbukti, pergerakan harga bitcoin terus menaik bahkan menembus rekor baru hingga mencapai angka US$50.000 atau setara dengan Rp 700 juta.

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menyebabkan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi. Kini bitcoin diperdagangkan di kisaran US$51.346 per koin atau mencapai Rp718,84 juta. Dalam waktu 24 jam, harga bitcoin telah naik 4,82 persen.

Baca juga : Harga Bitcoin Diramal Tembus 1,6 Milyard Rupiah, Kapan Terjadi?

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menjadi salah satu alasan banyak orang mulai melirik bitcoin tersebut sebagai salah satu pilihan investasi.

 

Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Investor yang tertarik untuk melakukan investasi di bitcoin ataupun aset kripto lainnya dapat melakukan pendaftaran di laman perusahaan pedagang yang telah terdaftar di Bappebti.

Baca juga : KPK : Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran Rupiah Orang Keuangan

 

Aturan tersebut tercantum dalam beleid Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," jelas Sahudi dalam webinar literasi Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia Kamis (18/2/2021).

Baca juga : KPK Temukan Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran dalam LHKPN 2023

Untuk itu, dia mengajurkan investor juga perlu berhati-hati dalam memilih pedagang. Paling tidak, untuk memastikan keamanan perdagangan,investor dapat memilih beberapa perusahaan yang telah terdaftar atau diberikan izin operasional, serta di awasa Bappebti.

 

Berikut ini daftar 13 perusahaan pedagang kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, yakni:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset