Kapolri Akui Pasal Karet di UU ITE Sering Dipakai untuk Kriminaliasi

Jakarta, law-justice.co - Desakan untuk merevisi pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) begitu gencar akhir-akhir ini. Bahkan, hal itu juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi.

"Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan," katanya.

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Makanya, ia memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

"Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi," ujar Kapolri.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.

Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK