Banyak Warga saling Lapor, Jokowi Berikan Perintah Tegas ke Kapolri

Jakarta, law-justice.co - Kritikan terhadap isi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah lama disampaikan oleh pakar hukum. Pasalnya, banyak pasal karet atau pasal yang multitafsir di dalamnya.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman terkait UU ITE. Tujuannya agar pasal yang multitafsir itu dapat diterjemahkan secara hari-hati.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi juga memerintahkan kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan setelahnya. Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.

Baca juga : Ini Alasan Istana soal Kunker ke NTB di Tengah Aksi Hari Buruh

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.

Bilamana nantinya UU ITE dianggap tidak bisa memberikan keadilan, Jokowi tak segan meminta DPR melakukan revisi. Jokowi pun menyoroti pasal-pasal yang dianggap karet dari UU itu.

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda.