Arab Saudi Larang Penerbangan dari Indonesia, Ini Respon Komisi V DPR

law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara terhadap aktivitas penerbangan dari 20 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu mulai berlaku Rabu (03/02/2021).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sudewo memahami mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Arab Saudi.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Sudewo mengatakan dalam kondisi yang terjadi saat ini sebaiknya Pemerintah Indonesia bisa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

"Karena memang situasi semacam ini kita menyesuaikan saja," kata Sudewo kepada wartawan, Rabu (03/02/2021).

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

Politisi Partai Gerindra tersebut menuturkan dengan kondisi tersebut sebaiknya pemerintah lebih fokus pada penekanan kasus Covid-19.

"Kami mendorong pemerintah supaya laju pertambahan covid 19 ini alami perlambatan," tuturnya.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Sudewo juga menyatakan program Vaksinasi Pemerintah Indonesia lebih digencarkan lagi. Hal tersebut supaya Arab Saudi bisa membuka akses lagi untuk Warga Negara Indonesia kesana.

"Vaksinasi dilaksanakan lebih luas lagi dengan demikian arab saudi nanti akan membuka kembali warga negara kita untuk kesana," tandasnya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, pelarangan itu terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Kemarin siang, selasa, otoritas Saudi sudah infokan kepada kami terkait hal tersebut," kata Agus melalui keteranganya, Rabu (03/02/2021).

Pada 20 daftar negara tersebut, selain Indonesia, Arab Saudi melarang penerbangan dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Italia.

Kemudian, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Switzerland, Prancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.

Kendati demikian, pelarangan dari Pemerintah Arab Saudi menyatakan bila larangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Saudi, diplomat dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.