Kasus Laskar FPI Dibawa ke ICC, Pengacara: Ada yang Panik & Paranoid!

Jakarta, law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami kendala karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran HAM Berat.

Sementara itu, mantan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar malah balik menuding bahwa Komnas HAM diduga adalah pelindung bagi para oknum yang melakukan penembakan laskar FPI.

Baca juga : Ketika Presidential Club Bisa Hilangkan Wibawa Prabowo

"Respons itulah yang membuktikan bahwa Komnas HAM diduga jelas menjadi pelindung para pelanggar HAM berat tersebut," tuturnya seperti melansir okezone.

Aziz pun menduga ada pihak-pihak yang ketakutan jika kasus tewasnya 6 laskar FPI dapat terbuka.

Baca juga : Begini Respons Anies soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Kemudian, pihak yang tidak disebutkan namanya itu juga takut lantaran berita yang berkaitan dengan masalah tersebut masih mendapatkan perhatian dari masyarakat.

"Ada yang makin panik paranoid, segala cara ditempuh, siapapun penghalangnya, yang membeberkan fakta akan di kriminalisasi. Komplotan pembunuh enam Laskar FPI kejang-kejang, karena beritanya masih terus viral," ucapnya.

Baca juga : Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Potensi Bawa Dampak Buruk di Pilkada

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah laporan peristiwa penembakan telah diproses Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, dia tidak menjawab lugas. Aziz hanya meminta doa saja.

"Insya Allah ya. Mari kita doakan saja," pungkasnya.