Ditahan karena Hina Pigai, Ambroncius Belum Putuskan Lawan Polisi

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan Ketua Umum relawan Pro Jokowi-Ma`ruf Amin, Ambroncius Nababan usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terkait kasus ujaran kebencian SARA terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Merespon langkah cepat Polri, kasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul, mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk melawan polisi dengan mengajukan praperadilan. Pasalnya, praperadilan adalah salah satu hak dari tersangka.

Baca juga : Ramai Membully dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi Profesional

"Masalah praperadilan karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional, masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Herman menuturkan pihaknya akan melakukan rapat internal di tingkat DPP untuk menentukan hal tersebut. Sebab, menurutnya, pengambilan keputusan harus dipikirkan secara matang.

Baca juga : Negara Keliru Urus Rempang: Rakyat dan Investor Sama Merugi

"Karena praperadilan itu, karena menguntungkan-tidaknya bagi klien kami, itu akan kami rapatkan di tingkat DPP Projamin. Jadi tidak sembarangan kita mempraperadilankan Polri dalam hal ini," ujarnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ambroncius. Ambroncius Nababan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Ambroncius Nababan ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.

Baca juga : Kisruh Dogiyai, Pigai: Tiap Presiden ke Papua, Korban Terus Berjatuhan

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Ambroncius Nababan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.

Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Ambroncius Nababan kemudian diperiksa Bareskrim pada Senin (25/1). Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Selang sehari, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka.