ProDEM soal Gerakan Nasional Wakaf Uang Jokowi: Negara Bangkrut?

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, program gerakan nasional wakaf uang yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan dari publik.

Beberapa pihak menilai gerakan tersebut sebagai langkah modern pemerintah untuk memperluas pelaksanaan wakaf. Namun tak dipungkiri gerakan yang diresmikan pada Senin kemarin (25/1) ini juga turut ditanggapi negatif.

Baca juga : Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi Jika Tanpa Oposisi?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, wakaf uang sejatinya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan sosial dan membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Dana wakaf diharapkan membantu meringankan beban masyarakat dan membantu mempertahankan lapangan pekerjaan mereka," jelas Sandiaga Uno.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

Kendati demikian, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule memiliki perspektif lain dalam melihat gerakan yang diresmikan Presiden Jokowi dan didampingi Wakil Presiden Maruf Amin tersebut.

Ia berpandangan, gerakan wakaf yang terus disosialisasikan kepada masyarakat itu seakan menunjukkan lemahnya kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Padahal hal tersebut sudah jelas tertuang dalam amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

"Ajakan (wakaf uang) mulia, dan sekaligus mengungkap negara telah bangkrut?" kata Iwan Sumule, Selasa (26/1).

Saat meresmikan gerakan nasional wakaf uang, Presiden Joko Widodo menyebut aset wakaf setiap tahunnya mencapai Rp 2 ribu triliun. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.

Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai Maruf Amin dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Peresmian gerakan nasional wakaf uang ini juga menjadi tonggak pembenahan pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama wakaf benda bergerak.