Hina Natalius Pigai, Relawan Jokowi-Amin Akhirnya Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana berupa ujaran bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

“Ya benar (ditetapkan sebagai tersangka terlapor Ambroncius),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1/2021).

Baca juga : Ramai Membully dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi Profesional

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin (25/1/2021). Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Baca juga : Negara Keliru Urus Rempang: Rakyat dan Investor Sama Merugi

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingannya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

Baca juga : Kisruh Dogiyai, Pigai: Tiap Presiden ke Papua, Korban Terus Berjatuhan

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.