Tommy Soeharto Gugat Proyek Tol Desari, Begini Tanggapan Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan soal gugatan Tommy Soeharto soal bangunan dan lahan di atas pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut awal mulanya, lahan dan bangunan tersebut merupakan tanah sengketa antara Tommy Soeharto dengan warga atau pihak ketiga.

Baca juga : Bakal Buat Lapangan Golf Rp1,2 T, Ini Rekam Jejak Anak Tommy Soeharto

Menurut dia, karena kepemilikan tak jelas, maka saat dilakukan pembangunan pemerintah melakukan konsinyasi atau membayarkan uang ganti rugi atas pembangunan di atas lahan tersebut kepada Pengadilan.

Setelah sengketa antara Tommy dan pihak ketiga selesai dan akan menerima uang ganti rugi tersebut, ia menduga Tommy menganggap ganti rugi terlalu kecil dan ia ingin menggugat pemerintah karena merasa dirugikan. Sayangnya, ia tak mengetahui berapa besar dana yang disetorkan oleh pengembang saat itu.

Baca juga : Ketika Dagang Kekuasaan Gibran Lebih Ganas Ketimbang Tommy Soeharto

"Tommy merasa ganti rugi waktu itu kecil, tidak sesuai dan dia lantas menggugat ke Pengadilan," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com pada Senin (25/1/2021).

Menanggapi gugatan tersebut, ia menyebut Kementerian ATR/BPN menganggap hal tersebut merupakan tindakan yang wajar apabila sebagai warga negara Tommy berusaha mencari keadilan.

Baca juga : Tak Laku, Menkeu Putar Otak Jual Aset Sitaan BLBI Punya Tommy Soeharto

Dia juga mengaku pihaknya siap mengikuti proses peradilan yang ada sebagai pihak tergugat.

"Kami akan mengikuti semuanya, proses peradilan tersebut sebagai tergugat," imbuhnya.

Seperti diketahui, anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Desari.

Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftar pada 6 Januari dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immaterial oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Minggu (24/1).

Dalam petitumnya, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pertama gugatan tersebut rencananya akan digelar pada 8 Februari mendatang.

Sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut yakni, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kemudian pihak tergugat kedua, Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

Lalu pihak ketiga, Stella Elvire Anwar Sani, keempat Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. Kelima, PT Citra Waspphutowa.