Komjen Sigit Ingin Aktifkan Pam Swakarsa, Polri: Sesuai UU

Jakarta, law-justice.co -
Rencana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) dikritik oleh sejumlah pihak. Padahal tujuan dia melakukan hal itu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait penolakan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Pam Swakarsa itu terbentuk atas kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian supaya lingkungan aman.

Baca juga : Kapolri Sigit Bongkar Permintaan Khusus Muhammadiyah dari Polisi

Menurut dia, konsep Pam Swakarsa juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam Perkap tersebut, diatur beberapa aspek yakni satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, (22/1/2021).

Baca juga : Calon Kapolri Janji Tegakkan Hukum, Tokoh NU Minta Orang Ini Diproses

Proses rekrutmen Pam Swamarsa ini tentu akan dilakukan melalui badan usaha yang fokus pada pengamanan yang dilanjutkan dengan pembinaan masyarakat. "Jadi nanti dilakukan seleksi, kemudian dilaporkan kepada binmas masing-masing Polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Baca juga : Jadi Calon Kapolri Termuda, Komjen Sigit Harus Lakukan Hal Penting Ini