2 Orang Terduga Teroris Ditangkap di Langsa Aceh, 1 Oknum PNS

Langsa, law-justice.co - Aparat Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh Timur. Salah satu yang ditangkap berinisial SB alias AF disebut sebagai pegawai negeri sipil di Aceh.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/1/2021) tengah malam. SB ditangkap di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Sedangkan MY yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021) malam. Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan. Selain itu, dapat diperpanjang 7 hari lagi.

Baca juga : Densus 88 Sebut 8 Tersangka Teroris JI Latihan Paramiliter di Poso

"Kami masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror," lanjutnya. Sampai berita ini diturunkan belum diketahui dengan jelas selain teroris yang ditangkap, apakah ada barang bukti lain yang juga berhasil diamankan. (PR)

Baca juga : Polisi Bantah Supir Viral Pakai Rotator Kombes di Densus 88