Babe Haikal: Terima Kasih Komnas HAM, Sampai Nanti di Pengadilan Allah

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) HRS Center, Haikal Hassan Baras seolah kecewa dengan rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi bahwa kasus meninggalnya enam laskar FPI disebut bukan pelanggaran HAM berat.

Secara satire, pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menyebut kasus selesai, tinggal menunggu pengadilan Allah SWT.

Baca juga : Soal Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

"Oke. Selesai kasus. Sampai nanti di hadapan pengadilan Allah swt. Terimakasih Komnas HAM," tulis Haikal di akun Twitternya, Senin (18/1).

Sebelumnya, kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM menyampaikan hasil rekomendasinya terhadap kasus meninggalnya enam laskar FPI.

Baca juga : Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," katanya dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).

Baca juga : Polisi Imbau Waspada Michat usai 2 PSK Bali Mati Dibunuh dalam Sepekan

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjamin tidak ada pihak yang mengintervesi dalam proses investigasi tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama proses penyelidikan," kata Kominioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/1).

Seperti diketahui, Komisioner Komnas HAM telah menyampaikan laporan mengenai hasil investigasi peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo.

Kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.

"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," katanya dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam Kamis (14/1).