Usai Dituntut Ganti Rugi Emas 1,1 Ton, Saham Antam Langsung Anjlok

Jakarta, law-justice.co - Laju saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berkutat di zona merah sepanjang perdagangan sesi pertama hari ini, Senin (18/1/2021).

Penurunan saham ANTM terjadi seiring dengan sentimen putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait gugatan ganti rugi 1,1 ton emas.

Baca juga : Kronologi Antam vs `Crazy Rich` Surabaya soal Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Berdasarkan data Bloomberg, saham ANTM dibuka di level atau turun 120 poin atau 3,8 persen ke level 3.000 dibandingkan dengan posisi penutupan Jumat (15/1/2021). Sejak awal tahun hingga pekan lalu, saham ANTM sudah naik 42 persen, dilansir dari Bisnis.

Saham ANTM terus tertekan hingga menutup sesi pertama di level 2.970, turun 4,81 persen atau 150 poin. Sepanjang sesi pagi, harga saham ANTM bergerak di rentang 2.910 hingga 3.140. Saham ANTM diperdagangkan sebanyak 658,29 juta lembar dengan turnover transaksi Rp1,97 triliun.

Baca juga : MA Tolak PK Antam, `Crazy Rich` Surabaya Menangi Gugatan 1,1 Ton Emas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Baca juga : Pencurian 111 Ton Menimbulkan Tanda Tanya Besar Proyek KCKI

Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai resmi tersebut.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).

Kunto menegaskan bahwa ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.