Polisi Sebut Kondisi Habib Rizieq Baik, Ternyata Terkadang Sesak Nafas

Jakarta, law-justice.co - Pengacara akhirnya mengungkap kondisi kesehatan sebenanrnya dari Habib Rizieq di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Pengacaranya, Azis Yanuar, kondisi kesehatan eks Imam Besar FPI itu terkadang masih merasakan sesak nafas.

Hal itu tentunya berbeda dengan apa yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang mengungkapkan bahwa kondisinya dalam keadaan baik. Hal itu disampaikannya saat tersangka kasus kerumunan massa itu dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Kami berharap pelayanan kesehatan dan perhatian kepada kesehatan beliau," kata Aziz ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Menurut Aziz, selama menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, pihak rutan memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada kliennya. Dia berharap hal serupa juga dapat dilakukan oleh petugas di Rutan Bareskrim.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"(Harapan pelayan kesehatan) tidak kalah dengan yang di Polda Metro Jaya karena yang di sini kondisinya cukup baik," jelasnya.

Selain itu, Aziz juga mengungkapkan kondisi terakhir dari kesehatan Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, hingga saat ini kondisi kesehatan kliennya masih tergolong lemah.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Habib Rizieq, sambung Aziz, masih kerap mengeluhkan rasa sakit di bagian lambung dan pencernaannya.

"Kondisinya masih kurang baik masih kadang suka sesak infonya. Ada permasalahan di lambung dan pencernaan beliau. Kondisi kesehatannya lemah akan tetap dari pihak Dokkes (Dokter Kesehatan) di sini turut membantu dengan maksimal," terang Aziz.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri hari ini. Pemindahan itu agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, kondisi rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari detikcom, Kamis (14/1/2021).

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020 dan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan 5 tersangka lainnya dari kasus kerumunan di Petamburan.

Berikut daftar para tersangka:
1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara