Ini Deretan Saksi Kunci Kasus Penting di KPK yang Meninggal Dunia

Jakarta, law-justice.co - Deden Deni, saksi kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meninggal dunia pada Kamis, 31 Desember 2020.

Ia dikabarkan terinfeksi virus corona (Covid-19) sebelum mengembuskan napas terakhir. Namun, belum ada konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kondisi terakhir kesehatan almarhum tersebut.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Dalam pusaran kasus ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Deden disebut sebagai salah satu saksi penting.

Untuk diketahui, Deden adalah pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) yang bersama 16 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.

Baca juga : Babak Semifinal Piala Asia U-23: Indonesia Dikepung Tim Tradisi Juara

Deden yang juga merupakan Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) pernah diperiksa KPK pada Senin, 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Deden mengenai aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy untuk mengerjakan jasa pengangkutan benih lobster ke negara tujuan dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Baca juga : Cek Syaratnya, Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK

Sedangkan PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo port to port. KPK menduga perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benih lobster ke negara tujuan.

Seiring proses penyidikan berjalan, Deden dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama waktu enam bulan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan kematian Deden tak mengganggu proses penyidikan terhadap Edhy Prabowo dkk dalam kasus ekspor benur. Ali mengatakan masih terdapat banyak saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat dugaan korupsi Edhy dan para tersangka.

Kematian Deden menambah daftar nama saksi-saksi kasus korupsi yang meninggal dunia. Berikut daftar beberapa di antaranya:

1. Siti Chalimah Fadjriah

Mantan Deputi Gubernur VI Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjriah, meninggal dunia pada Selasa, 16 juni 2015.

Ia merupakan saksi kunci dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century yang membuat rugi negara sebesar Rp7,4 triliun.

Menurut KPK, Siti dan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 2013 lalu, Siti didiagnosa menderita penyakit kerusakan otak akibat stroke yang dideritanya. Kondisi kesehatan inilah yang membuat Siti tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada tahun tersebut pun Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, sebagian anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI pada waktu itu meminta lembaga antirasuah menutup kasus Siti karena masalah kesehatannya.

2. Muchayat

Mantan Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muchayat, meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya menurun karena stroke pada Rabu, 18 Juni 2014. Ia mengembuskan napas terakhir di salah satu rumah sakit di Singapura.

Muchayat merupakan salah seorang saksi kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor. Sebagai informasi, kala itu dia menjadi saksi keempat dalam kasus ini yang meninggal dunia.

Sebelumnya, Muchayat dituding Rizal Mallarangeng terlibat dalam pengaturan pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun. Menurut Rizal, Muchayat yang saat itu menjabat sebagai Deputi Kementerian BUMN, menggunakan jabatannya untuk meloloskan PT Adhi Karya.

Selain Muchayat, saksi lain yang meninggal adalah mantan Direktur Operasi PT Wijaya Karya (WiKa) Ikuten Sinulingga. Ia meninggal pada Selasa, 26 November 2013 setelah jatuh dari jembatan penyeberangan di Cawang, Jakarta Timur.

Kemudian Direktur Operasional PT Methapora Asep Wibowo yang meninggal karena penyakit strok dan Arif Gunawan alias Arif Gundul yang meninggal pada akhir 2012.

3. Johannes Marliem

Seorang saksi kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Johannes Marliem, meninggal di Amerika Serikat pada Jumat, 11 Agustus 2017.
Penyedia produk alat pengenal sidik jari atau automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP itu dikabarkan tewas karena bunuh diri.

Johannes merupakan saksi kunci di kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Ia pernah mengaku memiliki rekaman seluruh isi pembicaraan dengan beberapa orang yang terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP.

Tim penyidik KPK sendiri sudah memeriksa Johannes selaku Direktur Biomorf Lone LLC sebanyak dua kali, masing-masing di Amerika Serikat dan Singapura.

Sebelum Johannes, ada dua saksi lain dari unsur anggota dewan yang sudah lebih dulu meninggal dunia. Keduanya ialah kader Partai Demokrat Ignatius Mulyono dan kader Partai Golkar Mustokoweni.

Dalam surat dakwaan eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, baik Ignatius maupun Mustokoweni diduga turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. Ignatius disebut menerima US$258 ribu dan Mustokoweni disebut menerima US$408 ribu.

Meninggalnya para saksi itu diakui KPK membuat penyidikan menjadi terhambat.

4. Ferry Yen

Ferry Yen alias Suhardi menjadi salah satu saksi penting dalam kasus cek pelawat Rp24 miliar yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR.

Ferry Yen meninggal dunia pada 2007 silam, sebelum kasus tersebut terungkap tiga tahun kemudian. Ia disebut menjadi saksi kunci lantaran dianggap mengetahui asal usul pemberian cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

Ferry Yen disebut memesan 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Selain digunakan untuk membayar uang muka pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, cek senilai Rp20,8 miliar diduga mengalir ke beberapa anggota dewan.

Cek diberikan dengan maksud agar DPR memilih Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI.

Saksi dan Buron yang Masih Dicari KPK

Selain saksi yang meninggal, KPK pun diketahui tengah mencari saksi-saksi kunci kasus rasuah kakap lainnya. Salah satu yang dicari adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi terkait kasus uap pengurusan anggaran Bakamla.

Ali yang juga diketahui sebagai kader PDIP itu merupakan mantan Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Purn) Arie Sudewo. Ia disinyalir mengetahui keterlibatan anggota DPR yang diduga menerima suap dalam meloloskan anggaran pemantau satelit di Bakamla.

Pernah memenuhi panggilan penyidik empat tahun lalu, Ali setelah itu selalu mangkir baik sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan. Terakhir ia dipanggil sebagai saksi pada 22 Januari lalu, namun tak hadir.

Ali disebut memiliki peran sentral karena disebut sebagai orang yang menawarkan proyek di Bakamla kepada Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Proyek yang diserahkan kepada Fahmi untuk dikerjakan adalah proyek pengadaan pemantau satelit.

Sementara untuk buron, hingga kini KPK diketahui belum berhasil menangkap sejumlah tersangka korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama; Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; Taipan sekaligus bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan.

Kemudian eks kader PDIP, Harun Masiku; mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar; serta suami-istri Sjamsul dan Itjih Nursalim.