Kasus RS Ummi Bogor, Polisi Sebut HRS Berpotensi Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor di kasus hasil swab test RS Ummi Bogor, Senin (4/1).

Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya karena dia ditahan atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Habib Rizieq diperiksa dengan status saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

“Iya (kemungkinan jadi tersangka),” kata Andi seperti melansir JPNN, Senin 4 Januari 2021.

Ketika disinggung kapan penetapan ini akan dilakukan, Andi belum mau memerinci.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Dia hanya menyebut penyidik fokus pada pemeriksan saksi dan bukti-bukti.

“Penyidik sedang fokus pemeriksan saksi-saksi, nanti akan disampaikan,” imbuh dia.

Kasus ini menjadi polemik sebab status Habib Rizieq yang saat itu sempat dirawat di RS Ummi dinilai tidak transparan apakah dia positif Covid-19 atau tidak.

Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.

Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.