Saksi Kuncinya Meninggal, Edhy Prabowo: Nggak Kenal

Jakarta, law-justice.co - Deden Deni, seorang saksi kunci dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo meninggal dunia. Terkait hal itu, mantan Menteri KKP itu mengaku tak kenal dengan saksi tersebut.

"Nggak kenal," kata Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Baca juga : Berbeda dengan Edhy Prabowo, 2 Stafsusnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Edhy tak bicara banyak mengenai Deden. Ia juga tak mengetahui bahwa salah satu saksi penting di kasus suap ekspor benur itu meninggal dunia.

"Nggak tahu (Deden meninggal dunia)," tutur Edhy.

Diketahui, Deden meninggal dunia pada 31 Desember 2020. Belum diketahui detail terkait kematian Deden.

KPK sebelumnya melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Deden Deni. Hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terkait pencekalan ini. Pelarangan ke luar negeri bagi Deden berlaku hingga 6 bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kum HAM RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Selain Deden Deni, KPK mencekal tiga orang lainnya, yaitu istri Edhy Prabowo yang bernama Iis Rosyita, Neti Herawati selaku swasta, dan Dipo Tjahjo P selaku swasta.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya, Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftar tersangka penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Berikut ini daftar tersangka penerima:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP