Penahanannya Diperpanjang, Begini Kondisi Ruang Tahanan Habib Rizieq

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab pada Kamis (31/12/2020). Karenanya, Imam Besar FPI itu lantas semakin lama mendiami ruang tahanan.

Sebenarnya, ruang tahanan itu sudah tak asing bagi Habib Rizieq. Pasalnya, pada tahun 2008, dia juga menempati ruangan tersebut.

Baca juga : Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin Ajukan Amicus Curiae

Melalui surat yang dikirimnya kepada keluarga, Rizieq mengatakan ruangan itu persis sama seperti saat dirinya ditahan pada 2008 silam.⁠

Ruang tahanan yang ditempati Rizieq dicat warna putih. Lantainya dilapisi tikar atau karpet tipis dengan corak batik warna hijau muda. Cahaya matahari pun menyinari ruangan yang ditempatinya. Makanan yang ada di dalam ruangan tahanan semuanya hasil kiriman keluarga.

Polisi menahan Habib Rizieq usai menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Bersama Rizieq, beberapa orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Deretan Tokoh Ajukan `Amicus-curiae` Bertambah