Setahun Jadi Prostitusi Online, Mucikari Teman Gaul Artis ST dan SH

Jakarta, law-justice.co - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY sudah setahun terlibat prostitusi online.

"Hasil penyidikan diperkirakan sudah sekitar satu tahun," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakut, Jumat (27/11/2020).

Baca juga : Kasus Wanita Tewas dalam Koper Masih Gelap, Polisi Buru Pelakunya

Sudjarwoko menerangkan, kedua artis itu mengenal muncikari berinisial AR dan CA dari pergaulan.


Dari situ, mereka kemudian bekerja sama untuk meraup keuntungan lewat bisnis prostitusi online.

Baca juga : Ditembak di Tembagapura, Petinggi KKB Abu Bakar Kogoya Tewas

"Mereka dari pergaulan saling kenal bisa bekerja sama," ucap Sudjarwoko.

Sudjarwoko, menyebut selama AR dan CA menjadi muncikari, keduanya telah berhasil meraup keuntungan hingga sebesar Rp200 juta.

Baca juga : Diserang KKB, Anggota TNI di Papua Tengah Dikabarkan Tewas


Sebelumnya, dua muncikari berinisial AR dan CA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk artis ST dan SH serta seorang pria selaku pelanggan masih berstatus saksi.

Dalam kasus ini, muncikari mematok tarif sebesar Rp110 juta untuk melakukan hubungan secara threesome.

Dari uang tersebut, kedua artis mendapat bayaran Rp60 juta, sedangkan untuk muncikari mendapat Rp50 juta.

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.