Penegakan Prokes Jangan Diskriminatif, Satu Kasus Dibesar-besarkan

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan penegakan disiplin dan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 diharapkan tidak diskriminatif dan tidak hanya menyasar satu peristiwa atau kejadian.

Kata dia, jangan ada diskriminasi, tetapi harus dilihat secara komprehensif.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Dia menegaskan pemerintah harus melakukan pemetaan di mana dan apa penyebab terjadinya kenaikan kasus Covid-19 ini.

Kemudian, pemerintah hendaknya dapat melihat kasus per kasus yang terjadi di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

“Jangan hanya karena ada satu kasus hal ini dibesar-besarkan,” ujar legislator asal Sumbar ini dalam rilisnya di Jakarta.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pemerintah seharusnya dapat mengelola persoalan penegakan protokoler kesehatan dengan proporsional dan profesional. Terjadinya keramaian dengan pengumpulan masa di sejumlah daerah belakangan ini menggambarkan penegakan protokoler kesehatan telah diabaikan.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Dia menilai tidak ada tindakan pencegahan. Hal ini tentu dikhawatirkan dapat memicu klaster baru penyebaran Covid- 19. Seharusnya pemerintah harus konsisten terhadap penegakan protokoler kesehatan pandemi.

“Untuk itu diperlukan sikap yang tegas dari pemerintah pusat sampai ke daerah agar secara konsisten melaksanakan dan mengawasi penerapan protokoler kesehatan dalam berbagai aspek dan kegiatan masyarakat,” kata Guspardi.

Disamping itu, lanjut dia sinergitas antar lembaga dan aparat keamanan harus senantiasa diintensifkan dengan efektif. “Sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat di minimalisir,” kata Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Guspardi memberikan apresiasi atas imbauan dari Presiden kepada Mendagri untuk menegur para kepala daerah. Tapi imbauan tersebut hendaknya menyejukkan dalam rangka mengurangi meningkatnya tren penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Mendagri selaku pembina kepala daerah seluruh Indonesia sudah sepatutnya melakukan teguran kepada kepala daerah yang abai dan kurang mengindahkan penegakan protokoler kesehatan dengan ketat di masing-masing wilayahnya. Namun, jangan sampai bertindak diskriminatif kepada daerah tertentu saja.