Buat Dokter Tak Nyaman, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Denpasar, Bali, law-justice.co - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jerinx disebut terbukti membuat para dokter tak nyaman dengan ujarannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Baca juga : Polda Bali Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.

Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan `IDI kacung WHO`. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

Baca juga : Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga : Terancam 10 Tahun Bui, Edy Mulyadi Akan Sidang Kasus Ujaran Kebencian