Kiat Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI

Jakarta, - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Program BLT UMKM tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020 dan sudah mulai disalurkan ke pelaku UMKM penerima BPUM.

Pemerintah pun meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/9/2020), Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya. Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM tersebut memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya ke pemerintah.

Berikut cara mencairkan BLT BPUM, yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau www.depkop.go.id, berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Sementara itu bank penyalur biasanya akan meminta sejumlah dokumen untuk memastikan bahwa penerima SMS benar-benar penerima bantuan UMKM tersebut. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan penerima pesan singkat bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar pencairan.

Adapun dokumen syarat pencairan BLT UMKM yang harus dibawa antara lain: