Polda Akhirnya Bekuk Penyebar Video Porno Mirip Gisel

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menangkap penyebar video porno diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel). Namun, kepolisian belum mengungkapkan jumlah orang yang diringkus, termasuk identitas pelaku yang ditangkap.

"Sudah ditangkap," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu saat dihubungi, Jumat (13/11/2020)

Baca juga : Ribuan Video Cabul Dirut Taspen Non Aktif Diserahkan ke Bareskrim

Tak hanya ditangkap, Roma menyebut penyebar video itu saat ini juga telah menjalani masa penahanan.

"Sudah ditahan juga," ucap Roma.

Baca juga : Ini Peran 5 Tersangka Kasus Video Porno Anak, Ada yang Ikut Cabuli

Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video asusila yang diduga mirip Gisel.

Pertama, laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio. Laporan ini teregister dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Baca juga : Video Porno Muncul di Layar Zoom Saat Deklarasi Pemilu Beradab ITB

Lalu, laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution. Laporan Pitra teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Untuk laporan Pitra ini diketahui masih dalam proses pendalaman. Kedua laporan itu diketahui telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Polisi sebelumnya menyatakan ada lima akun media sosial yang menyebarkan video porno diduga mirip Gisel. Lima akun medsos tersebut adalah akun yang dilaporkan Febriyanto Dunggio.

Dari lima akun itu, tiga akun medsos telah dihapus. Kendati demikian, lanjutnya, penyidik tetap mengusut jejak digital dari akun medsos tersebut.